Masalah
Hilirisasi logam tanah jarang (rare earth) masih sangat minim karena belum benar-benar dirumuskan secara khusus kebijakan nasional pemanfaatan LTJ. Pendirian Badan Industri Mineral (BIM) melalui Peraturan Presiden 76/2025 dengan mandat sebagai regulator logam tanah jarang (LTJ), dan pembentukan PT Perminas oleh Danantara sebagai BUMN pelaksana hilirisasi LTJ.
Solusi
Hilirisasi logam tanah jarang (rare earth) masih sangat minim karena belum benar-benar dirumuskan secara khusus kebijakan nasional pemanfaatan LTJ. Pendirian Badan Industri Mineral (BIM) melalui Peraturan Presiden 76/2025 dengan mandat sebagai regulator logam tanah jarang (LTJ), dan pembentukan PT Perminas oleh Danantara sebagai BUMN pelaksana hilirisasi LTJ.