🇮🇩 PRESIDEN SOLUSI
BerandaSolusieBookTentang

DETAIL PROGRAM

Pendidikan & SDM

Kemendikbudristek

Masalah:

Masih tingginya angka putus sekolah dan hambatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin di berbagai wilayah Indonesia menjadi tantangan utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Beban biaya personal peserta didik—seperti pembelian seragam, alat tulis, transportasi, hingga biaya operasional sekolah lainnya—sering kali menjadi alasan utama orang tua tidak mampu melanjutkan pendidikan anak-anak mereka. Ketimpangan akses ini berdampak langsung pada rendahnya partisipasi sekolah di tingkat dasar hingga menengah, khususnya pada wilayah pedalaman dan daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Solusi Presiden:

Sebagai langkah strategis untuk mengatasi hambatan finansial tersebut, pemerintah menghadirkan bantuan tunai pendidikan secara langsung kepada peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Solusi ini dirancang untuk meringankan beban biaya personal siswa agar mereka dapat terus mengenyam pendidikan tanpa terhalang masalah ekonomi. Melalui mekanisme intervensi biaya yang tersistematis hingga tingkat provinsi, program ini bertujuan mencegah siswa dari risiko putus sekolah (drop out) serta menarik kembali anak usia sekolah yang sempat berhenti agar mau melanjutkan pendidikannya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini disalurkan secara bertahap melalui mekanisme pembedaan antara status penetapan pemberian langsung maupun proses aktivasi rekening nominasi. Masing-masing jenjang pendidikan menerima alokasi nominal dana yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional peserta didik di tingkatannya, guna memastikan cakupan bantuan yang proporsional dan efektif. Berdasarkan data penyaluran nasional, program ini menjangkau seluruh provinsi di Indonesia dengan efisiensi tata kelola yang transparan dan terukur. Bantuan disalurkan melalui rekening simpanan pelajar atas nama siswa guna menjamin dana diterima secara tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan pembelajaran siswa di sekolah.

Data program

38 dari 152 baris

Reset
NoProvinsiJenjangDanaSiswa
DisalurkanPemberi Dari Aktivasi NominasiPemberianPemberian RelaksasiDisalurkanPemberi Dari Aktivasi NominasiPemberianPemberian Relaksasi
1Prov. AcehSD92.793.825.0007.328.925.000100.122.750.0000182.84011.711194.5510
2Prov. BaliSD11.781.825.0003.940.200.00015.722.025.000014.7083.77718.4850
3Prov. BantenSD51.341.250.0008.960.250.00060.301.500.0000101.23714.325115.5620
4Prov. BengkuluSD17.301.975.0001.027.575.00018.329.550.000034.1701.63135.8010
5Prov. D.I. YogyakartaSD52.887.900.0002.837.625.00055.725.525.0000104.9964.305109.3010
6Prov. D.K.I. JakartaSD51.107.025.0002.521.725.00053.628.750.0000100.8294.079104.9080
7Prov. GorontaloSD14.996.025.0002.154.975.00017.151.000.000029.2193.41332.6320
8Prov. JambiSD26.822.400.0007.635.300.00034.457.700.000053.29211.42564.7170
9Prov. Jawa BaratSD503.951.325.00076.452.975.000580.404.300.00001.001.320114.5091.115.8290
10Prov. Jawa TengahSD237.198.825.00044.135.550.000281.334.375.0000468.74166.791535.5320
11Prov. Jawa TimurSD242.757.225.00059.504.475.000302.261.700.0000481.93691.074573.0100
12Prov. Kalimantan BaratSD52.880.025.0009.918.225.00062.798.250.0000105.03413.884118.9180
13Prov. Kalimantan SelatanSD15.861.600.0004.127.250.00019.988.850.000031.9406.27938.2190
14Prov. Kalimantan TengahSD14.181.825.0005.994.225.00020.176.050.000028.1189.62137.7390
15Prov. Kalimantan TimurSD52.880.025.0002.145.225.00055.025.250.0000104.9703.405108.3750
16Prov. Kalimantan UtaraSD5.398.200.000660.825.0006.059.025.000010.7411.01711.7580
17Prov. Kepulauan Bangka BelitungSD6.837.525.000777.450.0007.614.975.000013.6261.19514.8210
18Prov. Kepulauan RiauSD13.882.125.0001.229.850.00015.111.975.000027.5311.88729.4180
19Prov. LampungSD104.992.575.00017.116.350.000122.108.925.0000208.54926.159234.7080
20Prov. MalukuSD20.149.200.0003.089.025.00023.238.225.000039.9554.73844.6930
21Prov. Maluku UtaraSD15.008.250.0001.409.775.00016.418.025.000029.9842.14732.1310
22Prov. Nusa Tenggara BaratSD61.353.375.0009.865.050.00071.218.425.0000121.11815.100136.2180
23Prov. Nusa Tenggara TimurSD100.825.275.00020.678.550.000121.503.825.0000199.11031.608230.7180
24Prov. PapuaSD9.071.100.0001.186.425.00010.257.525.000018.0081.81719.8250
25Prov. Papua BaratSD5.213.025.000922.500.0006.135.525.000010.3391.41911.7580
26Prov. Papua Barat Daya (Pemekaran 2022)SD5.039.775.000468.900.0005.508.675.000010.02172110.7420
27Prov. Papua Pegunungan (Pemekaran 2022)SD5.885.025.0001.691.900.0007.576.925.000011.6292.60914.2380
28Prov. Papua Selatan (Pemekaran 2022)SD7.228.800.0001.069.875.0008.298.675.000014.3981.64216.0400
29Prov. Papua Tengah (Pemekaran 2022)SD6.618.525.000793.500.0007.412.025.000013.0801.22114.3010
30Prov. RiauSD56.033.325.0008.524.200.00064.557.525.0000111.13412.986124.1200
31Prov. Sulawesi BaratSD16.680.000.0002.824.875.00019.504.875.000033.2214.36237.5830
32Prov. Sulawesi SelatanSD50.812.200.00017.594.625.00068.406.825.0000100.91026.908127.8180
33Prov. Sulawesi TengahSD56.782.800.0007.002.600.00063.785.400.0000112.72010.702123.4220
34Prov. Sulawesi TenggaraSD34.674.300.0006.376.200.00041.050.500.000068.92010.00878.9280
35Prov. Sulawesi UtaraSD14.901.525.0002.858.775.00017.760.300.000029.7174.42134.1380
36Prov. Sumatera BaratSD51.488.550.0007.694.775.00059.183.325.0000101.97111.798113.7690
37Prov. Sumatera SelatanSD84.343.350.00011.334.675.00095.678.025.0000167.31117.498184.8090
38Prov. Sumatera UtaraSD118.424.925.00022.625.325.000141.050.250.0000234.98034.722269.7020

PRESIDENSOLUSI

© 2026