🇮🇩 PRESIDEN SOLUSI
BerandaSolusieBookTentang

DETAIL PROGRAM

Pendidikan & SDM

Kemendikbudristek

Masalah:

Masih tingginya angka putus sekolah dan hambatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin di berbagai wilayah Indonesia menjadi tantangan utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Beban biaya personal peserta didik—seperti pembelian seragam, alat tulis, transportasi, hingga biaya operasional sekolah lainnya—sering kali menjadi alasan utama orang tua tidak mampu melanjutkan pendidikan anak-anak mereka. Ketimpangan akses ini berdampak langsung pada rendahnya partisipasi sekolah di tingkat dasar hingga menengah, khususnya pada wilayah pedalaman dan daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Solusi Presiden:

Sebagai langkah strategis untuk mengatasi hambatan finansial tersebut, pemerintah menghadirkan bantuan tunai pendidikan secara langsung kepada peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Solusi ini dirancang untuk meringankan beban biaya personal siswa agar mereka dapat terus mengenyam pendidikan tanpa terhalang masalah ekonomi. Melalui mekanisme intervensi biaya yang tersistematis hingga tingkat provinsi, program ini bertujuan mencegah siswa dari risiko putus sekolah (drop out) serta menarik kembali anak usia sekolah yang sempat berhenti agar mau melanjutkan pendidikannya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini disalurkan secara bertahap melalui mekanisme pembedaan antara status penetapan pemberian langsung maupun proses aktivasi rekening nominasi. Masing-masing jenjang pendidikan menerima alokasi nominal dana yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional peserta didik di tingkatannya, guna memastikan cakupan bantuan yang proporsional dan efektif. Berdasarkan data penyaluran nasional, program ini menjangkau seluruh provinsi di Indonesia dengan efisiensi tata kelola yang transparan dan terukur. Bantuan disalurkan melalui rekening simpanan pelajar atas nama siswa guna menjamin dana diterima secara tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan pembelajaran siswa di sekolah.

Data program

38 dari 152 baris

Reset
NoProvinsiJenjangDanaSiswa
DisalurkanPemberi Dari Aktivasi NominasiPemberianPemberian RelaksasiDisalurkanPemberi Dari Aktivasi NominasiPemberianPemberian Relaksasi
1Prov. AcehSMA46.104.000.0002.876.000.00048.980.000.000028.6721.65830.3300
2Prov. BaliSMA11.413.000.000555.000.00011.968.000.00006.8643517.2150
3Prov. BantenSMA37.589.000.0007.520.000.00045.109.000.000023.3684.63828.0060
4Prov. BengkuluSMA18.878.000.0001.998.000.00020.876.000.000011.6911.24912.9400
5Prov. D.I. YogyakartaSMA26.350.000.0002.315.000.00028.665.000.000016.8921.42618.3180
6Prov. D.K.I. JakartaSMA28.908.000.0006.973.000.00035.881.000.000018.3264.36222.6880
7Prov. GorontaloSMA16.126.000.0002.658.000.00018.784.000.000010.0881.65211.7400
8Prov. JambiSMA21.050.000.0002.832.000.00023.882.000.000013.0961.76414.8600
9Prov. Jawa BaratSMA163.606.000.00038.563.000.000202.169.000.0000101.53324.094125.6270
10Prov. Jawa TengahSMA81.996.000.00018.839.000.000100.835.000.000051.10311.72262.8250
11Prov. Jawa TimurSMA96.403.000.00022.933.000.000119.336.000.000060.02414.31774.3410
12Prov. Kalimantan BaratSMA36.216.000.0005.105.000.00041.321.000.000022.5603.17825.7380
13Prov. Kalimantan SelatanSMA14.238.000.0002.590.000.00016.828.000.00008.8091.61910.4280
14Prov. Kalimantan TengahSMA13.435.000.0002.690.000.00016.125.000.00008.3241.68110.0050
15Prov. Kalimantan TimurSMA15.908.000.0001.576.000.00017.484.000.00009.90798510.8920
16Prov. Kalimantan UtaraSMA4.567.000.000427.000.0004.994.000.00002.8362673.1030
17Prov. Kepulauan Bangka BelitungSMA7.781.000.000802.000.0008.583.000.00004.8295015.3300
18Prov. Kepulauan RiauSMA11.025.000.0001.046.000.00012.071.000.00006.8396547.4930
19Prov. LampungSMA34.828.000.0007.128.000.00041.956.000.000021.6144.45526.0690
20Prov. MalukuSMA22.029.000.0002.187.000.00024.216.000.000013.6261.36714.9930
21Prov. Maluku UtaraSMA14.238.000.0001.377.000.00015.615.000.00008.8288619.6890
22Prov. Nusa Tenggara BaratSMA45.498.000.0006.242.000.00051.740.000.000028.3273.90132.2280
23Prov. Nusa Tenggara TimurSMA74.094.000.00018.966.000.00093.060.000.000046.21811.85458.0720
24Prov. PapuaSMA4.734.000.0001.116.000.0005.850.000.00002.9366983.6340
25Prov. Papua BaratSMA3.398.000.000722.000.0004.120.000.00002.1084512.5590
26Prov. Papua Barat Daya (Pemekaran 2022)SMA2.923.000.000455.000.0003.378.000.00001.8152842.0990
27Prov. Papua Pegunungan (Pemekaran 2022)SMA998.000.000274.000.0001.272.000.00006201717910
28Prov. Papua Selatan (Pemekaran 2022)SMA1.990.000.000299.000.0002.289.000.00001.2381871.4250
29Prov. Papua Tengah (Pemekaran 2022)SMA1.782.000.000149.000.0001.931.000.00001.108931.2010
30Prov. RiauSMA36.216.000.0005.932.000.00042.148.000.000022.6283.70226.3300
31Prov. Sulawesi BaratSMA13.116.000.0001.122.000.00014.238.000.00008.1217018.8220
32Prov. Sulawesi SelatanSMA51.350.000.00010.234.000.00061.584.000.000031.9186.39238.3100
33Prov. Sulawesi TengahSMA30.304.000.0006.464.000.00036.768.000.000018.8204.03822.8580
34Prov. Sulawesi TenggaraSMA29.984.000.0004.380.000.00034.364.000.000018.6302.73821.3680
35Prov. Sulawesi UtaraSMA18.992.000.0002.956.000.00021.948.000.000011.7801.84813.6280
36Prov. Sumatera BaratSMA37.589.000.0007.560.000.00045.149.000.000023.3384.72528.0630
37Prov. Sumatera SelatanSMA38.629.000.0007.516.000.00046.145.000.000024.0724.69828.7700
38Prov. Sumatera UtaraSMA94.600.000.00020.321.000.000114.921.000.000058.82512.70171.5260

PRESIDENSOLUSI

© 2026