🇮🇩 PRESIDEN SOLUSI
BerandaSolusieBookTentang

DETAIL PROGRAM

Pendidikan & SDM

Kemendikbudristek

Masalah:

Masih tingginya angka putus sekolah dan hambatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin di berbagai wilayah Indonesia menjadi tantangan utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Beban biaya personal peserta didik—seperti pembelian seragam, alat tulis, transportasi, hingga biaya operasional sekolah lainnya—sering kali menjadi alasan utama orang tua tidak mampu melanjutkan pendidikan anak-anak mereka. Ketimpangan akses ini berdampak langsung pada rendahnya partisipasi sekolah di tingkat dasar hingga menengah, khususnya pada wilayah pedalaman dan daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Solusi Presiden:

Sebagai langkah strategis untuk mengatasi hambatan finansial tersebut, pemerintah menghadirkan bantuan tunai pendidikan secara langsung kepada peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Solusi ini dirancang untuk meringankan beban biaya personal siswa agar mereka dapat terus mengenyam pendidikan tanpa terhalang masalah ekonomi. Melalui mekanisme intervensi biaya yang tersistematis hingga tingkat provinsi, program ini bertujuan mencegah siswa dari risiko putus sekolah (drop out) serta menarik kembali anak usia sekolah yang sempat berhenti agar mau melanjutkan pendidikannya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini disalurkan secara bertahap melalui mekanisme pembedaan antara status penetapan pemberian langsung maupun proses aktivasi rekening nominasi. Masing-masing jenjang pendidikan menerima alokasi nominal dana yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional peserta didik di tingkatannya, guna memastikan cakupan bantuan yang proporsional dan efektif. Berdasarkan data penyaluran nasional, program ini menjangkau seluruh provinsi di Indonesia dengan efisiensi tata kelola yang transparan dan terukur. Bantuan disalurkan melalui rekening simpanan pelajar atas nama siswa guna menjamin dana diterima secara tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan pembelajaran siswa di sekolah.

Data program

38 dari 152 baris

Reset
NoProvinsi

PRESIDENSOLUSI

© 2026

Jenjang
Dana
Siswa
DisalurkanPemberi Dari Aktivasi NominasiPemberianPemberian RelaksasiDisalurkanPemberi Dari Aktivasi NominasiPemberianPemberian Relaksasi
1Prov. AcehSMK27.818.000.0001.802.000.00029.620.000.000017.4331.08118.5140
2Prov. BaliSMK16.827.000.0001.117.000.00017.944.000.000010.36266011.0220
3Prov. BantenSMK44.755.000.0006.568.000.00051.323.000.000028.6944.11832.8120
4Prov. BengkuluSMK10.638.000.000944.000.00011.582.000.00006.6876057.2920
5Prov. D.I. YogyakartaSMK34.509.000.0003.573.000.00038.082.000.000022.3972.24924.6460
6Prov. D.K.I. JakartaSMK49.073.000.00019.721.000.00068.794.000.000031.12112.52143.6420
7Prov. GorontaloSMK7.633.000.0001.648.000.0009.281.000.00004.7931.0275.8200
8Prov. JambiSMK13.931.000.0001.961.000.00015.892.000.00008.7751.2179.9920
9Prov. Jawa BaratSMK318.840.000.00054.296.000.000373.136.000.0000200.20134.153234.3540
10Prov. Jawa TengahSMK206.516.000.00029.714.000.000236.230.000.0000129.58918.614148.2030
11Prov. Jawa TimurSMK159.202.000.00034.101.000.000193.303.000.0000100.32821.328121.6560
12Prov. Kalimantan BaratSMK19.721.000.0002.820.000.00022.541.000.000012.3951.76614.1610
13Prov. Kalimantan SelatanSMK12.720.000.0002.338.000.00015.058.000.00007.9701.4619.4310
14Prov. Kalimantan TengahSMK5.023.000.000875.000.0005.898.000.00003.1785473.7250
15Prov. Kalimantan TimurSMK20.589.000.0001.672.000.00022.261.000.000012.8711.04513.9160
16Prov. Kalimantan UtaraSMK3.315.000.000235.000.0003.550.000.00002.0911472.2380
17Prov. Kepulauan Bangka BelitungSMK4.453.000.000667.000.0005.120.000.00002.8154173.2320
18Prov. Kepulauan RiauSMK8.508.000.0001.048.000.0009.556.000.00005.3686556.0230
19Prov. LampungSMK49.610.000.0006.747.000.00056.357.000.000031.1894.21735.4060
20Prov. MalukuSMK9.682.000.0001.059.000.00010.741.000.00006.0596626.7210
21Prov. Maluku UtaraSMK6.712.000.000659.000.0007.371.000.00004.2184124.6300
22Prov. Nusa Tenggara BaratSMK29.135.000.0003.859.000.00032.994.000.000018.3182.41220.7300
23Prov. Nusa Tenggara TimurSMK44.896.000.0008.723.000.00053.619.000.000028.3285.45233.7800
24Prov. PapuaSMK3.376.000.000427.000.0003.803.000.00002.1282672.3950
25Prov. Papua BaratSMK2.983.000.000520.000.0003.503.000.00001.8903252.2150
26Prov. Papua Barat Daya (Pemekaran 2022)SMK1.718.000.000246.000.0001.964.000.00001.0821541.2360
27Prov. Papua Pegunungan (Pemekaran 2022)SMK616.000.000149.000.000765.000.0000388934810
28Prov. Papua Selatan (Pemekaran 2022)SMK1.958.000.000127.000.0002.085.000.00001.230791.3090
29Prov. Papua Tengah (Pemekaran 2022)SMK812.000.000126.000.000938.000.0000512785900
30Prov. RiauSMK25.590.000.0003.618.000.00029.208.000.000016.1292.26118.3900
31Prov. Sulawesi BaratSMK7.930.000.000563.000.0008.493.000.00004.9783525.3300
32Prov. Sulawesi SelatanSMK33.914.000.00010.021.000.00043.935.000.000021.3916.26127.6520
33Prov. Sulawesi TengahSMK17.912.000.0002.916.000.00020.828.000.000011.2331.84713.0800
34Prov. Sulawesi TenggaraSMK12.923.000.0002.250.000.00015.173.000.00008.0821.4069.4880
35Prov. Sulawesi UtaraSMK16.143.000.0001.774.000.00017.917.000.000010.0201.10911.1290
36Prov. Sumatera BaratSMK25.068.000.0004.092.000.00029.160.000.000015.7722.55818.3300
37Prov. Sumatera SelatanSMK32.086.000.0007.565.000.00039.651.000.000020.1804.72824.9080
38Prov. Sumatera UtaraSMK116.112.000.00018.721.000.000134.833.000.000072.92111.70184.6220