🇮🇩 PRESIDEN SOLUSI
BerandaSolusieBookTentang

DETAIL PROGRAM

Pendidikan & SDM

Kemendikbudristek

Masalah:

Masih tingginya angka putus sekolah dan hambatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin di berbagai wilayah Indonesia menjadi tantangan utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Beban biaya personal peserta didik—seperti pembelian seragam, alat tulis, transportasi, hingga biaya operasional sekolah lainnya—sering kali menjadi alasan utama orang tua tidak mampu melanjutkan pendidikan anak-anak mereka. Ketimpangan akses ini berdampak langsung pada rendahnya partisipasi sekolah di tingkat dasar hingga menengah, khususnya pada wilayah pedalaman dan daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Solusi Presiden:

Sebagai langkah strategis untuk mengatasi hambatan finansial tersebut, pemerintah menghadirkan bantuan tunai pendidikan secara langsung kepada peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Solusi ini dirancang untuk meringankan beban biaya personal siswa agar mereka dapat terus mengenyam pendidikan tanpa terhalang masalah ekonomi. Melalui mekanisme intervensi biaya yang tersistematis hingga tingkat provinsi, program ini bertujuan mencegah siswa dari risiko putus sekolah (drop out) serta menarik kembali anak usia sekolah yang sempat berhenti agar mau melanjutkan pendidikannya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini disalurkan secara bertahap melalui mekanisme pembedaan antara status penetapan pemberian langsung maupun proses aktivasi rekening nominasi. Masing-masing jenjang pendidikan menerima alokasi nominal dana yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional peserta didik di tingkatannya, guna memastikan cakupan bantuan yang proporsional dan efektif. Berdasarkan data penyaluran nasional, program ini menjangkau seluruh provinsi di Indonesia dengan efisiensi tata kelola yang transparan dan terukur. Bantuan disalurkan melalui rekening simpanan pelajar atas nama siswa guna menjamin dana diterima secara tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan pembelajaran siswa di sekolah.

Data program

38 dari 152 baris

Reset
NoProvinsi

PRESIDENSOLUSI

© 2026

Jenjang
Dana
Siswa
DisalurkanPemberi Dari Aktivasi NominasiPemberianPemberian RelaksasiDisalurkanPemberi Dari Aktivasi NominasiPemberianPemberian Relaksasi
1Prov. AcehSMP83.691.750.0003.316.875.00087.008.625.0000101.6113.500105.1110
2Prov. BaliSMP10.781.250.000939.375.00011.720.625.000010.42894011.3680
3Prov. BantenSMP66.089.250.0005.039.250.00071.128.500.000080.1345.41685.5500
4Prov. BengkuluSMP15.713.250.000640.500.00016.353.750.000019.51065520.1650
5Prov. D.I. YogyakartaSMP42.890.250.0002.427.000.00045.317.250.000054.8382.54457.3820
6Prov. D.K.I. JakartaSMP41.673.750.0004.454.250.00046.128.000.000051.0184.81855.8360
7Prov. GorontaloSMP11.670.750.000763.500.00012.434.250.000014.15381314.9660
8Prov. JambiSMP22.842.000.0002.554.500.00025.396.500.000028.1882.75030.9380
9Prov. Jawa BaratSMP338.839.500.00038.913.750.000377.753.250.0000409.17041.058450.2280
10Prov. Jawa TengahSMP213.785.250.00021.412.500.000235.197.750.0000261.27522.798284.0730
11Prov. Jawa TimurSMP185.748.750.00020.789.250.000206.538.000.0000226.46722.420248.8870
12Prov. Kalimantan BaratSMP39.294.000.0003.648.000.00042.942.000.000048.1183.90452.0220
13Prov. Kalimantan SelatanSMP15.688.500.0001.495.500.00017.184.000.000019.2971.61620.9130
14Prov. Kalimantan TengahSMP12.351.000.0001.559.250.00013.910.250.000015.1101.71716.8270
15Prov. Kalimantan TimurSMP19.263.750.0001.545.000.00020.808.750.000023.6301.70025.3300
16Prov. Kalimantan UtaraSMP4.711.500.000294.750.0005.006.250.00005.8883236.2110
17Prov. Kepulauan Bangka BelitungSMP6.495.750.000267.750.0006.763.500.00007.9622978.2590
18Prov. Kepulauan RiauSMP11.166.000.000634.500.00011.800.500.000013.62670514.3310
19Prov. LampungSMP80.208.000.0005.500.500.00085.708.500.000097.4336.108103.5410
20Prov. MalukuSMP18.171.750.0001.422.000.00019.593.750.000022.2541.58123.8350
21Prov. Maluku UtaraSMP12.597.000.000700.500.00013.297.500.000015.34077816.1180
22Prov. Nusa Tenggara BaratSMP59.390.250.0003.985.500.00063.375.750.000072.4814.42876.9090
23Prov. Nusa Tenggara TimurSMP120.359.250.0009.954.000.000130.313.250.0000147.20111.060158.2610
24Prov. PapuaSMP8.188.500.000468.000.0008.656.500.000010.08852010.6080
25Prov. Papua BaratSMP4.647.750.000405.000.0005.052.750.00005.7004506.1500
26Prov. Papua Barat Daya (Pemekaran 2022)SMP3.386.250.000197.250.0003.583.500.00004.1202194.3390
27Prov. Papua Pegunungan (Pemekaran 2022)SMP2.518.500.000141.000.0002.659.500.00003.0811573.2380
28Prov. Papua Selatan (Pemekaran 2022)SMP3.398.250.000234.750.0003.633.000.00004.1562614.4170
29Prov. Papua Tengah (Pemekaran 2022)SMP3.447.750.000271.500.0003.719.250.00004.2183024.5200
30Prov. RiauSMP44.020.500.0004.149.000.00048.169.500.000053.7114.59858.3090
31Prov. Sulawesi BaratSMP14.150.250.000738.000.00014.888.250.000017.31280818.1200
32Prov. Sulawesi SelatanSMP55.719.000.0005.416.500.00061.135.500.000067.8926.01873.9100
33Prov. Sulawesi TengahSMP40.852.500.0003.445.500.00044.298.000.000049.8303.85053.6800
34Prov. Sulawesi TenggaraSMP34.502.250.0002.436.000.00036.938.250.000042.1102.72244.8320
35Prov. Sulawesi UtaraSMP18.601.500.0002.022.750.00020.624.250.000022.7102.31525.0250
36Prov. Sumatera BaratSMP63.268.500.0003.651.750.00066.920.250.000077.1184.11181.2290
37Prov. Sumatera SelatanSMP67.068.000.0005.170.500.00072.238.500.000081.9906.09388.0830
38Prov. Sumatera UtaraSMP101.218.500.0009.449.250.000110.667.750.0000123.70210.496134.1980