🇮🇩 PRESIDEN SOLUSI
BerandaSolusieBookTentang

DETAIL PROGRAM

Pendidikan & SDM

Kemendikbudristek

Masalah:

Masih tingginya angka putus sekolah dan hambatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin di berbagai wilayah Indonesia menjadi tantangan utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Beban biaya personal peserta didik—seperti pembelian seragam, alat tulis, transportasi, hingga biaya operasional sekolah lainnya—sering kali menjadi alasan utama orang tua tidak mampu melanjutkan pendidikan anak-anak mereka. Ketimpangan akses ini berdampak langsung pada rendahnya partisipasi sekolah di tingkat dasar hingga menengah, khususnya pada wilayah pedalaman dan daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Solusi Presiden:

Sebagai langkah strategis untuk mengatasi hambatan finansial tersebut, pemerintah menghadirkan bantuan tunai pendidikan secara langsung kepada peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Solusi ini dirancang untuk meringankan beban biaya personal siswa agar mereka dapat terus mengenyam pendidikan tanpa terhalang masalah ekonomi. Melalui mekanisme intervensi biaya yang tersistematis hingga tingkat provinsi, program ini bertujuan mencegah siswa dari risiko putus sekolah (drop out) serta menarik kembali anak usia sekolah yang sempat berhenti agar mau melanjutkan pendidikannya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini disalurkan secara bertahap melalui mekanisme pembedaan antara status penetapan pemberian langsung maupun proses aktivasi rekening nominasi. Masing-masing jenjang pendidikan menerima alokasi nominal dana yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional peserta didik di tingkatannya, guna memastikan cakupan bantuan yang proporsional dan efektif. Berdasarkan data penyaluran nasional, program ini menjangkau seluruh provinsi di Indonesia dengan efisiensi tata kelola yang transparan dan terukur. Bantuan disalurkan melalui rekening simpanan pelajar atas nama siswa guna menjamin dana diterima secara tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan pembelajaran siswa di sekolah.

Data program

152 baris

NoProvinsi

PRESIDENSOLUSI

© 2026

Jenjang
Dana
Siswa
DisalurkanPemberi Dari Aktivasi NominasiPemberianPemberian RelaksasiDisalurkanPemberi Dari Aktivasi NominasiPemberianPemberian Relaksasi
101Prov. Papua Barat Daya (Pemekaran 2022)SD5.039.775.000468.900.0005.508.675.000010.02172110.7420
102Prov. Papua Barat Daya (Pemekaran 2022)SMP3.386.250.000197.250.0003.583.500.00004.1202194.3390
103Prov. Papua Barat Daya (Pemekaran 2022)SMA2.923.000.000455.000.0003.378.000.00001.8152842.0990
104Prov. Papua Barat Daya (Pemekaran 2022)SMK1.718.000.000246.000.0001.964.000.00001.0821541.2360
105Prov. Papua Pegunungan (Pemekaran 2022)SD5.885.025.0001.691.900.0007.576.925.000011.6292.60914.2380
106Prov. Papua Pegunungan (Pemekaran 2022)SMP2.518.500.000141.000.0002.659.500.00003.0811573.2380
107Prov. Papua Pegunungan (Pemekaran 2022)SMA998.000.000274.000.0001.272.000.00006201717910
108Prov. Papua Pegunungan (Pemekaran 2022)SMK616.000.000149.000.000765.000.0000388934810
109Prov. Papua Selatan (Pemekaran 2022)SD7.228.800.0001.069.875.0008.298.675.000014.3981.64216.0400
110Prov. Papua Selatan (Pemekaran 2022)SMP3.398.250.000234.750.0003.633.000.00004.1562614.4170
111Prov. Papua Selatan (Pemekaran 2022)SMA1.990.000.000299.000.0002.289.000.00001.2381871.4250
112Prov. Papua Selatan (Pemekaran 2022)SMK1.958.000.000127.000.0002.085.000.00001.230791.3090
113Prov. Papua Tengah (Pemekaran 2022)SD6.618.525.000793.500.0007.412.025.000013.0801.22114.3010
114Prov. Papua Tengah (Pemekaran 2022)SMP3.447.750.000271.500.0003.719.250.00004.2183024.5200
115Prov. Papua Tengah (Pemekaran 2022)SMA1.782.000.000149.000.0001.931.000.00001.108931.2010
116Prov. Papua Tengah (Pemekaran 2022)SMK812.000.000126.000.000938.000.0000512785900
117Prov. RiauSD56.033.325.0008.524.200.00064.557.525.0000111.13412.986124.1200
118Prov. RiauSMP44.020.500.0004.149.000.00048.169.500.000053.7114.59858.3090
119Prov. RiauSMA36.216.000.0005.932.000.00042.148.000.000022.6283.70226.3300
120Prov. RiauSMK25.590.000.0003.618.000.00029.208.000.000016.1292.26118.3900
121Prov. Sulawesi BaratSD16.680.000.0002.824.875.00019.504.875.000033.2214.36237.5830
122Prov. Sulawesi BaratSMP14.150.250.000738.000.00014.888.250.000017.31280818.1200
123Prov. Sulawesi BaratSMA13.116.000.0001.122.000.00014.238.000.00008.1217018.8220
124Prov. Sulawesi BaratSMK7.930.000.000563.000.0008.493.000.00004.9783525.3300
125Prov. Sulawesi SelatanSD50.812.200.00017.594.625.00068.406.825.0000100.91026.908127.8180
126Prov. Sulawesi SelatanSMP55.719.000.0005.416.500.00061.135.500.000067.8926.01873.9100
127Prov. Sulawesi SelatanSMA51.350.000.00010.234.000.00061.584.000.000031.9186.39238.3100
128Prov. Sulawesi SelatanSMK33.914.000.00010.021.000.00043.935.000.000021.3916.26127.6520
129Prov. Sulawesi TengahSD56.782.800.0007.002.600.00063.785.400.0000112.72010.702123.4220
130Prov. Sulawesi TengahSMP40.852.500.0003.445.500.00044.298.000.000049.8303.85053.6800
131Prov. Sulawesi TengahSMA30.304.000.0006.464.000.00036.768.000.000018.8204.03822.8580
132Prov. Sulawesi TengahSMK17.912.000.0002.916.000.00020.828.000.000011.2331.84713.0800
133Prov. Sulawesi TenggaraSD34.674.300.0006.376.200.00041.050.500.000068.92010.00878.9280
134Prov. Sulawesi TenggaraSMP34.502.250.0002.436.000.00036.938.250.000042.1102.72244.8320
135Prov. Sulawesi TenggaraSMA29.984.000.0004.380.000.00034.364.000.000018.6302.73821.3680
136Prov. Sulawesi TenggaraSMK12.923.000.0002.250.000.00015.173.000.00008.0821.4069.4880
137Prov. Sulawesi UtaraSD14.901.525.0002.858.775.00017.760.300.000029.7174.42134.1380
138Prov. Sulawesi UtaraSMP18.601.500.0002.022.750.00020.624.250.000022.7102.31525.0250
139Prov. Sulawesi UtaraSMA18.992.000.0002.956.000.00021.948.000.000011.7801.84813.6280
140Prov. Sulawesi UtaraSMK16.143.000.0001.774.000.00017.917.000.000010.0201.10911.1290
141Prov. Sumatera BaratSD51.488.550.0007.694.775.00059.183.325.0000101.97111.798113.7690
142Prov. Sumatera BaratSMP63.268.500.0003.651.750.00066.920.250.000077.1184.11181.2290
143Prov. Sumatera BaratSMA37.589.000.0007.560.000.00045.149.000.000023.3384.72528.0630
144Prov. Sumatera BaratSMK25.068.000.0004.092.000.00029.160.000.000015.7722.55818.3300
145Prov. Sumatera SelatanSD84.343.350.00011.334.675.00095.678.025.0000167.31117.498184.8090
146Prov. Sumatera SelatanSMP67.068.000.0005.170.500.00072.238.500.000081.9906.09388.0830
147Prov. Sumatera SelatanSMA38.629.000.0007.516.000.00046.145.000.000024.0724.69828.7700
148Prov. Sumatera SelatanSMK32.086.000.0007.565.000.00039.651.000.000020.1804.72824.9080
149Prov. Sumatera UtaraSD118.424.925.00022.625.325.000141.050.250.0000234.98034.722269.7020
150Prov. Sumatera UtaraSMP101.218.500.0009.449.250.000110.667.750.0000123.70210.496134.1980
  • Sebelumnya
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • Berikutnya
dari 4