🇮🇩 PRESIDEN SOLUSI
BerandaSolusieBookTentang

DETAIL PROGRAM

Pendidikan & SDM

Kemendikbudristek

Masalah:

Masih tingginya angka putus sekolah dan hambatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin di berbagai wilayah Indonesia menjadi tantangan utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Beban biaya personal peserta didik—seperti pembelian seragam, alat tulis, transportasi, hingga biaya operasional sekolah lainnya—sering kali menjadi alasan utama orang tua tidak mampu melanjutkan pendidikan anak-anak mereka. Ketimpangan akses ini berdampak langsung pada rendahnya partisipasi sekolah di tingkat dasar hingga menengah, khususnya pada wilayah pedalaman dan daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Solusi Presiden:

Sebagai langkah strategis untuk mengatasi hambatan finansial tersebut, pemerintah menghadirkan bantuan tunai pendidikan secara langsung kepada peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Solusi ini dirancang untuk meringankan beban biaya personal siswa agar mereka dapat terus mengenyam pendidikan tanpa terhalang masalah ekonomi. Melalui mekanisme intervensi biaya yang tersistematis hingga tingkat provinsi, program ini bertujuan mencegah siswa dari risiko putus sekolah (drop out) serta menarik kembali anak usia sekolah yang sempat berhenti agar mau melanjutkan pendidikannya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini disalurkan secara bertahap melalui mekanisme pembedaan antara status penetapan pemberian langsung maupun proses aktivasi rekening nominasi. Masing-masing jenjang pendidikan menerima alokasi nominal dana yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional peserta didik di tingkatannya, guna memastikan cakupan bantuan yang proporsional dan efektif. Berdasarkan data penyaluran nasional, program ini menjangkau seluruh provinsi di Indonesia dengan efisiensi tata kelola yang transparan dan terukur. Bantuan disalurkan melalui rekening simpanan pelajar atas nama siswa guna menjamin dana diterima secara tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan pembelajaran siswa di sekolah.

Data program

152 baris

NoProvinsiJenjangDanaSiswa
DisalurkanPemberi Dari Aktivasi NominasiPemberianPemberian RelaksasiDisalurkanPemberi Dari Aktivasi NominasiPemberianPemberian Relaksasi
1Prov. AcehSD92.793.825.0007.328.925.000100.122.750.0000182.84011.711194.5510
2Prov. AcehSMP83.691.750.0003.316.875.00087.008.625.0000101.6113.500105.1110
3Prov. AcehSMA46.104.000.0002.876.000.00048.980.000.000028.6721.65830.3300
4Prov. AcehSMK27.818.000.0001.802.000.00029.620.000.000017.4331.08118.5140
5Prov. BaliSD11.781.825.0003.940.200.00015.722.025.000014.7083.77718.4850
6Prov. BaliSMP10.781.250.000939.375.00011.720.625.000010.42894011.3680
7Prov. BaliSMA11.413.000.000555.000.00011.968.000.00006.8643517.2150
8Prov. BaliSMK16.827.000.0001.117.000.00017.944.000.000010.36266011.0220
9Prov. BantenSD51.341.250.0008.960.250.00060.301.500.0000101.23714.325115.5620
10Prov. BantenSMP66.089.250.0005.039.250.00071.128.500.000080.1345.41685.5500
11Prov. BantenSMA37.589.000.0007.520.000.00045.109.000.000023.3684.63828.0060
12Prov. BantenSMK44.755.000.0006.568.000.00051.323.000.000028.6944.11832.8120
13Prov. BengkuluSD17.301.975.0001.027.575.00018.329.550.000034.1701.63135.8010
14Prov. BengkuluSMP15.713.250.000640.500.00016.353.750.000019.51065520.1650
15Prov. BengkuluSMA18.878.000.0001.998.000.00020.876.000.000011.6911.24912.9400
16Prov. BengkuluSMK10.638.000.000944.000.00011.582.000.00006.6876057.2920
17Prov. D.I. YogyakartaSD52.887.900.0002.837.625.00055.725.525.0000104.9964.305109.3010
18Prov. D.I. YogyakartaSMP42.890.250.0002.427.000.00045.317.250.000054.8382.54457.3820
19Prov. D.I. YogyakartaSMA26.350.000.0002.315.000.00028.665.000.000016.8921.42618.3180
20Prov. D.I. YogyakartaSMK34.509.000.0003.573.000.00038.082.000.000022.3972.24924.6460
21Prov. D.K.I. JakartaSD51.107.025.0002.521.725.00053.628.750.0000100.8294.079104.9080
22Prov. D.K.I. JakartaSMP41.673.750.0004.454.250.00046.128.000.000051.0184.81855.8360
23Prov. D.K.I. JakartaSMA28.908.000.0006.973.000.00035.881.000.000018.3264.36222.6880
24Prov. D.K.I. JakartaSMK49.073.000.00019.721.000.00068.794.000.000031.12112.52143.6420
25Prov. GorontaloSD14.996.025.0002.154.975.00017.151.000.000029.2193.41332.6320
26Prov. GorontaloSMP11.670.750.000763.500.00012.434.250.000014.15381314.9660
27Prov. GorontaloSMA16.126.000.0002.658.000.00018.784.000.000010.0881.65211.7400
28Prov. GorontaloSMK7.633.000.0001.648.000.0009.281.000.00004.7931.0275.8200
29Prov. JambiSD26.822.400.0007.635.300.00034.457.700.000053.29211.42564.7170
30Prov. JambiSMP22.842.000.0002.554.500.00025.396.500.000028.1882.75030.9380
31Prov. JambiSMA21.050.000.0002.832.000.00023.882.000.000013.0961.76414.8600
32Prov. JambiSMK13.931.000.0001.961.000.00015.892.000.00008.7751.2179.9920
33Prov. Jawa BaratSD503.951.325.00076.452.975.000580.404.300.00001.001.320114.5091.115.8290
34Prov. Jawa BaratSMP338.839.500.00038.913.750.000377.753.250.0000409.17041.058450.2280
35Prov. Jawa BaratSMA163.606.000.00038.563.000.000202.169.000.0000101.53324.094125.6270
36Prov. Jawa BaratSMK318.840.000.00054.296.000.000373.136.000.0000200.20134.153234.3540
37Prov. Jawa TengahSD237.198.825.00044.135.550.000281.334.375.0000468.74166.791535.5320
38Prov. Jawa TengahSMP213.785.250.00021.412.500.000235.197.750.0000261.27522.798284.0730
39Prov. Jawa TengahSMA81.996.000.00018.839.000.000100.835.000.000051.10311.72262.8250
40Prov. Jawa TengahSMK206.516.000.00029.714.000.000236.230.000.0000129.58918.614148.2030
41Prov. Jawa TimurSD242.757.225.00059.504.475.000302.261.700.0000481.93691.074573.0100
42Prov. Jawa TimurSMP185.748.750.00020.789.250.000206.538.000.0000226.46722.420248.8870
43Prov. Jawa TimurSMA96.403.000.00022.933.000.000119.336.000.000060.02414.31774.3410
44Prov. Jawa TimurSMK159.202.000.00034.101.000.000193.303.000.0000100.32821.328121.6560
45Prov. Kalimantan BaratSD52.880.025.0009.918.225.00062.798.250.0000105.03413.884118.9180
46Prov. Kalimantan BaratSMP39.294.000.0003.648.000.00042.942.000.000048.1183.90452.0220
47Prov. Kalimantan BaratSMA36.216.000.0005.105.000.00041.321.000.000022.5603.17825.7380
48Prov. Kalimantan BaratSMK19.721.000.0002.820.000.00022.541.000.000012.3951.76614.1610
49Prov. Kalimantan SelatanSD15.861.600.0004.127.250.00019.988.850.000031.9406.27938.2190
50Prov. Kalimantan SelatanSMP15.688.500.0001.495.500.00017.184.000.000019.2971.61620.9130
  • Sebelumnya
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • Berikutnya
dari 4

PRESIDENSOLUSI

© 2026